Lumajang pojokpitu.com, Satuan Reskoba Polres Lumajang, menggerebeg rumah yang akan dijadikan transaksi narkoba. Polisi mendapati 1 ons narkoba jenis sabu dari seorang penghuni rumah.
Penangkapan bandar narkoba ini setelah mendapat laporan warga. Jajaran Opsnal Satreskoba Polres Lumajang, langsung mendatangi rumah istri sirri Ali Wafa di Desa Babakan, Kecamatan Sukodono, Lumajang. Al-hasil, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat satu ons lengkap dengan timbangan elektrik, yang ditaruh di jaket pelaku.
Polisi juga melakukan penggeladahan di dalam kamar rumah lain. Namun, petugas tidak menemukan barang yang dicari.
Menurut pengakuan pelaku Ali Wafa, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Pulau Madura.
Kini, pelaku Ali Wafa yang masih ber-KTP Sampang, akan menjalani proses hukum lebih lanjut di ruang Satnarkoba Polres setempat. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman kurungan selama 10 tahun penjara. (pul)
|
Jualan Pecel Ayam Sepi, Seorang Pemuda Ganti Profesi Jadi Pengedar Sabu |
|
Dua Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap BNN |
|
Edarkan Sabu, Juragan Kelapa Diamankan Polisi |
|
Bapak Anak di Bangkalan Jadi Pengedar Sabu, Terancam 13 Tahun Penjara |
|
|
Bapak Anak di Bangkalan Jadi Pengedar Sabu, Terancam 13 Tahun Penjara |
|
Oknum Ojek Online Nyambi Jadi Pengedar Sabu-Sabu |
|
Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk Polisi |
|
Tabrak Pohon, Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi |
|
|